Koperasi Tidak Aktif di Kutim akan Diaktifkan Kembali

img

Darsafani

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan melakukan evaluasi, koreksi dan pembenahan terhadap koperasi yang selama ini tidak aktif. Nantinya, Dinas Koperasi dan UKM lah yang bertugas untuk melakukan pengawasan dilapangan.

Diketahui, koperasi tidak aktif yaitu yang tidak melaksanakan Rapat Anggota tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Padahal, koperasi ini dibentuk untuk memberikan manfaat kepada anggota. Maka dari itu, harus diaktifkan kembali agar manfaat tersebut dapat tersalurkan.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur Darsafani, saat ini pihaknya sedang mengawasi seluruh koperasi khususnya yang terdaftar dan tercatat di dinas koperasi.

"Saat ini, kami melakukan pengawasan pada koperasi-koperasi itu," ungkapnya, Kamis (24/11/2022).

Pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur yaitu dalam bentuk peninjauan kelapangan. Selain itu, bersurat kepada semua koperasi yang terpantau tidak aktif lagi.

"Kita surati koperasi yang tidak aktif itu, mungkin kita akan melakukan tracing sendiri, yaitu dalam bentuk pembukuan," jelasnya.

Dibeberkan Darsafani, saat ini sebanyak 1.180 koperasi masuk dalam catatan Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur. "Semuanya 1.180 koperasi. Kita lakukan bertahap dan berangsur-angsur agar koperasi itu mulai aktif kembali," tegasnya.

"Dari 100 menjadi 200 hingga 600 koperasi yang aktif, sudah kita data. Sisanya kita minimalisir, kalau tersisa 100 atau 200 akan kita bukukan. Pada intinya, akan kita lakukan pembukuan pada koperasi yang tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya," sambungnya.(ADV)